Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > RUU TPKS Sudah Disahkan, FJPI Siap Kawal Implementasi di Lapangan

RUU TPKS Sudah Disahkan, FJPI Siap Kawal Implementasi di Lapangan

Hukum & Politik | Sabtu, 16 April 2022 | 10:22 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
RUU TPKS Sudah Disahkan, FJPI Siap Kawal Implementasi di Lapangan

RUU TPKS Sudah Disahkan, FJPI Siap Kawal Implementasi di Lapangan

Harus disosialisasikan di masyarakat

Surabaya, Kabarindo- Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis, mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/4/2022).

“Sah! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diketok palu, disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI dan langsung disambut persetujuan Presiden Jokowi untuk menjadi UU pertama yang melindungi korban,” ujarnya pada Sabtu (16/4/2022).

Uni mengatakan, sejak awal FJPI mendukung RUU TPKS agar segera disahkan melalui berbagai program dan kampanye publik. Ia mengapresiasi perjuangan para aktivis perempuan dan pihak lainnya yang tidak kenal lelah selama hampir tujuh tahun untuk mendesak RUU TPKS disahkan.

“Salut kepada perempuan-perempuan dan laki-laki hebat di berbagai instansi dan kelompok formal maupun informal yang mendukung disahkannya RUU setelah perjalanan panjang sekian tahun,” ujarnya.

Meski telah disahkan, menurut Uni, masih banyak tugas terkait sosialisasi dan bagaimana mengawal implementasi UU tersebut di masyarakat. “Kerja belum selesai, pekerjaan rumah masih banyak,” tegas Uni.

Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui dengan disahkannya RUU TPKS. Diantaranya menetapkan segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual, sehingga pihak kepolisian harus mau menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Berikutnya, menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan. Kemudian, mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana. Lalu tentang hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual. Mulai kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi juga harus membayar ganti rugi kepada korban.

Selain itu, kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan serta korban memiliki hak pendampingan selama pemeriksaan di kepolisian.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER