KABARINDO, JAKARTA - Pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar bersama artis Rico Valentino, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, terancam hukuman 5 tahun. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengutarakan, keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, Rabu (13/4/2022).
Menurut Budhi, keduanya telah resmi ditetapkan sabagai tersangka setelah diamankan oleh polisi. Keduanya melakukan dugaan penganiaan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
Penyidik masih terus mendalami lebih lanjut apakah korban dengan kedua pelaku saling mengenal. Meskipun, hingga saat ini tak ada indikasi kalau korban dan dua tersangka itu saling mengenal.
"Ini masih kami dalami karena memang mereka berbeda meja, mereka berbeda group dan datangnya pun acaranya berbeda, kalo RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ultah temannya sedangkan NMA tak datang dalam acara ultah tersebut," ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu. “Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Fahmi.
Menurut dia, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Dalam laporan ke pihak polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” ujar Fahmi.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.
“Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” terang Fahmi.