Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Presiden Jokowi Kecewa Usaha Pemberantasan Korupsi Gembos di MA

Presiden Jokowi Kecewa Usaha Pemberantasan Korupsi Gembos di MA

Hukum & Politik | Selasa, 27 September 2022 | 14:35 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Presiden Jokowi Kecewa Usaha Pemberantasan Korupsi Gembos di MA

KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kecewa dengan usaha pemberantasan korupsi yang sudah baik, namun kembali gembos di Mahkamah Agung (MA). Kekecewaan itu menyusul penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.


"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," kata Mahfud melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

"Ya, Presiden sangat prihatin dgn peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," sambungnya.

Selama ini, kata Mahfud, pemerintah tidak bisa memasuki ranah MA karena berbeda antara lembaga eksekutif dengan yudikatif. "Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif," tuturnya.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," sambungnya.

BACA JUGA:Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Jokowi: Ada Urgensi Mereformasi Bidang Hukum 

Untuk itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi memerintahkan dirinya untuk mereformasi hukum di Indonesia.

"Maka Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," ucapnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER