Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Polresta Bandung Ungkap Jaringan Penjualan Pestisida Palsu

Polresta Bandung Ungkap Jaringan Penjualan Pestisida Palsu

Hukum & Politik | Rabu, 6 Maret 2024 | 20:53 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Polresta Bandung Ungkap Jaringan Penjualan Pestisida Palsu

KABARINDO, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan penjualan pestisida palsu, di Kampung Babakan Bolang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka, DK (21) dan AM (48), berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, bahwa merek pestisida yang dipalsukan adalah Syngenta, sebuah produk yang seharusnya memberikan manfaat bagi para petani dalam mengatasi hama di lahan pertanian.

"Dimana yang dipalsukan adalah merk syngenta, ini adalah fulisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama. Namun demikian isinya adalah palsu tidak bermanfaat sebagaimana seharusnya pembasmi hama," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, para tersangka menjalankan praktik penjualan pestisida palsu ini melalui platform online dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp12 ribu hingga Rp70 ribu per botol, tergantung pada jenis dan ukuran produk.

"DK sendiri diketahui menjual barang palsu tersebut melalui platform marketplace Shopee dan Tokopedia dengan harga mulai dari Rp. 1.200.000 hingga Rp. 170.000 per dus, sementara AM mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 hingga Rp.3.000.000 setiap seminggu," tuturnya.

Kusworo menambahkan, menurut pengakuan salah satu tersangka, praktik pemalsuan dan penjualan pestisida palsu merek Syngenta sudah mereka lakukan sejak tahun 2021.

"Total keuntungan yang sudah didapatkan oleh kedua tersangka selama kurang lebih dua tahun mencapai Rp.72.000.000," ungkapnya.

Kusworo menegaskan bahwa tindakan para tersangka ini telah merugikan petani secara finansial dan berpotensi merugikan produksi pertanian.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 100 dan 102 UU Merk, yang mengatur tentang penggunaan merk tanpa izin yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun," terangnya

Sementara itu, Miri Mutiara, Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia, mengungkapkan keprihatinannya atas dampak yang ditimbulkan oleh barang palsu tersebut terhadap para petani.

Dia mengimbau para petani untuk menjadi lebih waspada, mendeteksi produk palsu, dan melaporkannya.

"Jadi harapannya agar petani yang justru jadi pengawas. Di mana belinya. Mendeteksi ketika itu terlihat palsu dan melaporkan. Kasian petani-petani yang lain. Kalau mau beli produk asli itu di toko resmi khusus pertanian," pungkasnya.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER