Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Polres Jakbar Sita 25 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar dari Penangkapan di Legok yang Viral di Sosmed

Polres Jakbar Sita 25 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar dari Penangkapan di Legok yang Viral di Sosmed

Hukum & Politik | Senin, 17 Januari 2022 | 20:43 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Polres Jakbar Sita 25 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar dari Penangkapan di Legok yang Viral di Sosmed

KABARINDO, JAKARTA - Langkah sigap kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air terus dilakukan oleh seluruh jajarannya termasuk oleh satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Hal ini ditunjukkan dari keberhasilan  Polres Jakarta Barat menangkap dua kurir sabu berinisial RH (29) dan AIE (25).

Dari tangan kurir narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Jakarta ini petugas menyita sebanyak 25 kg sabu.

“Sebanyak 25 kg sabu ini disembunyikan kedua kurir tersebut di dalam speaker mobil yang telah di modifikasi,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).

Menurut Ady, penangkapan kedua pelaku ini sempat viral di media sosial karena insiden kecelakaan mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang.

“Kejadian tersebut merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba sebanyak 25 kg sabu. Ini merupakan hasil pengembangan Operasi Nila 2021 pada November 2021 kita berhasil mengamankan 4 kg sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita mengamankan pelaku,” ujarnya.

Ady menjelaskan, dilihat dari kemasannya sabu tersebut berasal dari China yang dikirim melalui jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Jakarta. Para pelaku melakukan pengiriman barang haram tersebut melalui jalur Selat Malaka.

Dari penangkapan tersebut, terungkap pula fakta bahwa pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa di mana pelaku yang satu pernah diamankan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan satunya lagi dari Polres Kabupaten Tangerang.

“Narkoba jenis sabu sebanyak 25 kg ini nilainya Rp25 miliar,” ucapnya. Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Proses Penangkapan VIral di Sosmed

Sebelumnya, viral sebuah video penangkapan bandar narkoba oleh polisi di media sosial. Dalam video berdurasi 59 detik ini, tampak mobil yang digunakan bandar sabu itu dikerumuni oleh warga sekitar.

Disebutkan, pelaku juga nyaris menabrak personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena coba kabur saat penangkapan di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/1/2022).

Tidak cuma nyaris menabrak petugas, bandar narkoba itu bahkan sempat menabrak beberapa mobil sebelum polisi berhasil menangkapnya.

Warga yang melihat kejadian itu, hampir mengamuk pelaku. Namun petugas yang ada di lokasi berupaya melindungi pelaku dari amukan massa.

“Pelaku berusaha melawan petugas hingga nyaris menabrak anggota di lapangan saat dilakukan penangkapan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mochamad Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Saat mobil diperiksa, kemudian terungkap fakta bahwa pelaku telah memodifikasi bagasi kendaraan sedan jenis honda Civic untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu agar tidak diketahui oleh petugas.

Sumber/foto: Divisi Humas Polri


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER