KABARINDO, PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu dari Malaysia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, di Pekanbaru pada Kamis (20/1/2022).
Sebanyak 11 tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat yang mengendus adanya transaksi narkoba di wilayah Riau.
Berkat informasi tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.
"Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial IA," kata Yos dilansir dari Antara.
"Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir untuk menjemput sabu di tengah laut."
Bermodalkan keterangan EA, petugas kemudian mengembangkan penelusuran ke sebuah rumah yang di dalamnya terdapat dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27).
Keduanya adalah pihak yang berperan sebagai penjemput sabu di tengah perairan Selat Malaka.
"Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sebanyak enam tas ransel berisikan sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA," Yos Guntur menambahkan.
Setelah itu, seorang berinisial S (45) kemudian ditangkap karena berperan sebagai kurir jalur darat di area indekos Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
"Bandar Malaysia memerintahkan agar sabu diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang dibagi menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang," jelasnya.
Selain S, kurir darat yang ditangkap selanjutnya berinisial E (30) dan RP (28) di sebuah hotel di hotel di Jalan Harapan Raya bersama barang bukti dua koper berisi sabu.
Sedangkan, WN (19) dan SR (19) diringkus dengan barang bukti dua koper besar berisi 45 kilogram sabu yang juga berisi sabu di Jalan Sultan Syarif Kasim.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika."
"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," Kombes Pol Yos Guntur memungkasi.
Sumber: Antara
Foto: Antara