Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kelompok Begal Berbeda di Bekasi dan Tangerang

Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kelompok Begal Berbeda di Bekasi dan Tangerang

Hukum & Politik | Senin, 11 Oktober 2021 | 20:26 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Polda Metro Jaya  Ungkap 3 Kelompok Begal Berbeda di Bekasi dan Tangerang

JAKARTA, Kabarindo.com : Walau dalam 2 minggu belakangan tren kejahatan menurun selama 18 persen di Jakarta, namun Polda Metro Jaya tetap memgungkap kelompok-kelompok kejahatan (begal) beberapa wilayah Jakarta dan wilayah penyangga Jakarta.  

Yang terkini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 3 komplotan begal yang berbeda beraksi di wilayah  penyangga Ibu Kota, dan ada 11 orang pelaku diringkus.

Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam Konferensi Persnya  menerangkan, kelompok pertama pimpinan EH alias B. Adapun kaki-tangan SP alias S, RH alias T, RA alias A, dan A alias K yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“EH dan kawan-kawan beraksi di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. Yang berhasil kita amankan ada empat tersangka," papar Yusri Yunus, Senin (11/10/2021).

Sementara itu, kelompok begal kedua, lanjut Yusri pimpinan seorang anak berinisial FM (17). Bersama rekannya, S alias B membegal seorang pemotor di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

FM ini adalah eksekutor, dia juga residivis di kasus yang sama. Tetapi tidak bisa kita hadirkan karena memang eksekutor anak di bawah umur. .

Dan kelompok terakhir, didalangi oleh MH dan rekan-rekannya. Mereka berlima beraksi di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Yusri menyebut, MH dan MS bertugas sebagai orang yang membacok. Sementara AM dan MA dan C adalah joki atau yang menyiapkan senjata tajam jenis celurit.

Yusri menerangkan, ketiga kelompok tersebut modusnya mencari sasaran di tempat sepi. Mereka lalu memberhentikan penguna jalan yang telah menjadi target.

“Selama beraksi, ketiga kelompok selalu melengkapi diri dengan senjata tajam jenis celurit. Bahkan, ia tak segan untuk melukai korban yang coba-coba melawan,” terangnya lagi.

Ketiga kasus ini adalah pencurian dan perampasan (curas) di pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara. Modusnya ini biasa mereka mencari tempat yang sepi, melihat ada kendaraan sepeda motor kemudian mereka sifatnya berkelompok biasanya mereka langsung memberhentikan dan melakukan kekerasan dan merebut kendaraan korban. Foto : Orie /  Kabarindo.com.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER