Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Polda Metro Jaya: Belum Ada Tersangka Lain dalam Kasus Prostitusi Online CA

Polda Metro Jaya: Belum Ada Tersangka Lain dalam Kasus Prostitusi Online CA

Hukum & Politik | Jumat, 7 Januari 2022 | 18:47 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Polda Metro Jaya: Belum Ada Tersangka Lain dalam Kasus Prostitusi Online CA

KABARINDO, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa belum ada tersangka baru dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie (CA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (7/1/2022) mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada empat tersangka yang ditetapkan, termasuk artis CA.

"Sementara tersangka tidak ada penambahan, dengan kegiatan prostitusi online yang melinatkan artis CA hanya empat tersangka. Artis CA dan ketiga muncikari," kata Zulpan.

Pihak kepolisian juga belum ada rencana untuk melakukan pengembangan penyelidikan terkait keterlibatan artis lainnya dalam kasus prostitusi tersebut.

Fokus pada Kasus CA

Zulpan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya saat ini berfokus untuk menyelesaikan proses hukum kasus Cassandra Angelie dkk.

"Kita masih fokus pada pokok permasalahan utama yaitu terkait dengan penanganan artis CA saja," ujarnya.

Adapun, Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan, Cassandra mengaku bertarif Rp30 juta dalam praktik prostitusi online tersebut.

Pihak kepolisian kemudian menjerat Cassandra dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER