Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Polda Metro Jaya akan Panggil Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Milyar oleh Motivator Mario Teguh

Polda Metro Jaya akan Panggil Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Milyar oleh Motivator Mario Teguh

Hukum & Politik | Selasa, 18 Juli 2023 | 05:33 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Polda Metro Jaya akan Panggil Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Milyar oleh Motivator Mario Teguh

KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Pokda Metro Jaya akan memanggil pelapor serta saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh.

"Nanti secara detail dan teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

"Dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor," katanya.

Namun, Trunoyudo tidak merincikan kapan pemanggilan saksi ataupun pelapor. Kasus ini masih ditangani dan diproses penyidik.

"Ya tentu penyidik memiliki jadwal. Secara detail dan teknis, artinya proses ini akan dilakukan secara prosedural. Proses ini masih dilakukan penyelidikan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, motivator bernama Maryono Teguh atau biasa yang dikenal Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.

Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.

Mario dilaporkan ke polisi terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” tuturnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER