KABARINDO, JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal tak akan dapat toleransi apapun dari pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Mahfud menegaskan pinjol ilegal hanya merugikan masyarakat saja dan tak akan ditoleransi.
"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital, perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," kata Mahfud.
Pemerintah kini terus berupaya untuk memberantas serta menindak praktik pinjol ilegal.
Selain itu, pinjol ilegal kadang punya praktik yang sangat merugikan bagi penggunanya.
Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal kadang memebri bunga tang tak masuk akal, meski pinjaman tanpa jaminan, lalu ada persetujuan akses data pribadi sebagai syarat peminjaman.
Hal ini kerap disalahgunakan oleh penyedia layanan, terutama yang tak terdaftar secara resmi.
Kini, pemerintah juga mulai melakukan blokir terhadap pinjol ilegal, agar tertutup dan tak ada korban lagi.
"Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," kata Mahfud MD.
"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal."
Sumber: Antara
Foto: Antara