Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Picu Banyak Penolakan, Aturan tentang JHT Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Picu Banyak Penolakan, Aturan tentang JHT Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Hukum & Politik | Jumat, 25 Februari 2022 | 12:34 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Picu Banyak Penolakan, Aturan tentang JHT Digugat ke Mahkamah Konstitusi

KABARINDO, JAKARTA - Pemohon bernama Samiani menyebutkan jika aturan JHT di UU Cipta Kerja tersebut melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945. Ia meminta agar MK mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja tersebut.

Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

"Menyatakan pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 150) yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi petitum yang ditulis Samiani, dikutip dari salinan gugatan di situs resmi MK, Jumat (25/2).

Ia memohon kepada MK untuk mengubah pasal 35 ayat (2) UU SJSN yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja agar dicantumkan ketentuan JHT yang diberikan. Hal tersebut agar dapat menjamin peserta yang mendapatkan uang tunai jika pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar MK mengubah ketentuan pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang diubah lewat UU Cipta Kerja. Ia ingin agar dalam pasal tersebut mampu menjamin JHT dibayar tunai sekaligus saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.

Belakangan, JHT BPJS Ketenagakerjaan memang banyak menjadi perhatian publik setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun.

Meski mendapat banyak penolakan dari publik, pemerintah pun enggan untuk merevisi aturan tersebut. pemerintah bersikeras bahwa aturan tersebut mengacu pada UU SJSN yang diterbitkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Namun, setelah mendapat desakan dari publik yang semakin menguat, Presiden Joko Widodo pun akhirnya memanggil Menaker Ida Fauziyah dan memerintahkannya untuk merevisi aturan JHT pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: Istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER