KABARINDO, MINAHASA - Empat terduga pelaku perundungan anak di Minahasa, Sulawesi Utara diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian perundungan terhadap anak perempuan itu sempat viral di sosial media.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan keempat terduga pelaku perundungan tersebut.
Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kini, keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Minahasa dan sedang diminta pendampingan ke Balai Pemasyarakatan.
Perundungan Anak
Polres Minahasa kabarnya telah meminta kesaksian banyak pihak, termasuk pelapor, korban, dan kini keempat pelaku.
"Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur,” katanya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Minahasa pada 8 Desember 2021 lalu.
Laporan tersebut mengatakan adanya penganiayaan secara bersama kepada korban remaja putri CLP yang berusia 13 tahun.
Ayah korban lalu melapor ke polisi. Keempat terduga pelaku berusia 16-20 tahun.
Sumber: Antara
Foto: Antara