KABARINDO, JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri, tetap dijatuhi hukuman 20 penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi hukuman di tingkat satu oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Putri divonis 20 tahun penjara terhadap.
Vonis itu, lebih berat dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni meminta hakim untuk mentahui hukuman delapan tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini, Putri turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Keyakinan itu didasari lantaran Putri tidak berupaya mencegah peristiwa penembakan di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bahkan, Putri juga dempat menjanjikan memberi uang kepada tiga terdakwa lainnya usai melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Ketiganya ialah Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Atas perbuatannya, Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.