Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > OJK Tetapkan Prima Master Bank Jadi BPR

OJK Tetapkan Prima Master Bank Jadi BPR

Ekonomi & Bisnis | Selasa, 10 Januari 2023 | 21:40 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Tetapkan Prima Master Bank Jadi BPR

OJK Tetapkan Prima Master Bank Jadi BPR

Surabaya, Kabarindo- Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank.

Hal ini merupakan langkah OJK secara konsisten mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan pemantauan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimal (MIM) Rp.3 triliun, dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan bank milik pemerintah daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan maupun mengundang mitra strategis.

Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengatakan secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022. Hanya satu BUSN, PT Prima Master Bank, yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Sesuai dengan POJK tersebut, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022,” ujarnya pada Selasa (10/1/2023).

Perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan, sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Dengan perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darmansyah.

Penetapan tersebut juga merupakan realisasi penegakan ketentuan sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers nomor SP 02/DHMS/OJK/I/2023 pada 2 Januari 2023 mengenai “OJK Dukung Peningkatan Peran Sektor Jasa Keuangan Selama 2022 dan Perkuat Daya Tahan serta Integritas pada 2023”.

Darmansyah menambahkan, OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp.3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp.6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER