Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > OJK Siap Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan Unitlink dan Fintech Lending

OJK Siap Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan Unitlink dan Fintech Lending

Ekonomi & Bisnis | Minggu, 30 Januari 2022 | 20:02 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
OJK Siap Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan Unitlink dan Fintech Lending

OJK Siap Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan Unitlink dan Fintech Lending

Tingkatkan perlindungan konsumen

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, pada Jumat (28/1/2022).

Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.

Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tata cara penagihan.

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini bertujuan memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.

Ia menambahkan, perumusan aturan yang baru tersebut melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan ketentuannya bisa segera diimplementasikan setelah diundangkan.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER