KABARINDO, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang terlilit pinjaman online (pinjol) ilegal agar segera melapor ke pihak kepolisian.
"Bagi yang sudah pinjam pinjol ilegal dan ditagih, silakan laporkan ke polisi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Solo, Senin (27/12/2021).
Sejauh ini, Wimboh mengimbau kepada masyarakat untuk memilh Pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK, sebab saat ini sudah da 104 Pinjol yang legal.
Namun, jika ada pinjol legal tapi nakal, Wimboh meminta supaya masyarakat tetap melaporkan ke kepolisian.
"Namun kalau ada pinjaman online yang legal (namun) nakal laporkan kepada OJK dan yang melanggar undang-undang laporkan ke polisi. Sedangkan kalau ada pinjol yang ilegal di luar 104 tersebut silahkan laporkan ke OJK, bagi yang sudah pinjam pinjol ilegal dan ditagih silahkan laporkan ke polisi, karena itu ilegal," katanya.
Pihak OJK hingga saat ini masih terus mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran dari Pinjol ilegal.
"Dilakukan bersama-sama edukasi kepada masyarakat, kepada kantung masyarakat yang berpotensi jadi target pinjaman online terutama yang ilegal," katanya.
Setiap Hari Ada Laporan di Solo
Di sisi lain, menurut Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengungkap bahwa setiap hari ada laporan soal masyarakat yang terlilit Pinjol.
"Banyak korbannya, ada beberapa tapi nggak sampai ratusan (per hari). Mereka mengeluhkan masalah penagihan," katanya.
Gibran menyebut bahwa masyarakat mengeluh karena ada pencatutan identitas.
"(Sudah) dilaporkan ke Polres, kami juga koordinasi dengan OJK. Ini sudah agak turunlah, tetapi laporan masih ada setiap harinya," katanya.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara