KABARINDO, JAKARTA- Nicholas Sean Purnama mengaku belum memaafkan tindakan fitnah yang sempat dilontarkan oleh selebgram Ayu Thalia.:Ruang mediasi sudah tertutup", kata Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
Pengacara Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan kliennya merasa fitnah dari Ayu Thalia keterlaluan. Hal itu membuat Sean ingin tetap melanjutkan kasus tersebut setelah Ayu Thalia ditetapkan tersangka.
"Sean merasa perbuatan fitnah yang dilakukan AT sangat keterlaluan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Saudari AT kepada Sean," kata Ramzy saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Perseteruan keduanya diketahui berawal dari laporan Ayu Thalia kepada Sean Purnama di Polsek Penjaringan. Saat itu Ayu melaporkan Sean atas dugaan tindakan penganiayaan.
Pihak Sean tidak terima atas tudingan dari Ayu. Anak Ahok itu lalu melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan keduanya lalu ditangani pihak kepolisian. Pihak Polsek Penjaringan kemudian menghentikan proses penyidikan laporan dari Ayu Thalia karena tidak ditemukan bukti.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara kemudian menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Sean Purnama. Setelah Ayu menjadi tersangka, Ramzy mengatakan kliennya tetap ingin melanjutkan kasus itu ke ranah pengadilan.
"Sampai saat ini Sean meminta proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," jelas Ramzy.
Ayu Thalia Jadi Tersangka
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Nicholas Sean Purnama yang merupakan putra Basuki Tjahaja Purnama. Ayu Thalia pun berharap ada jalan damai dari kasusnya ini.
"Mungkin rencananya, kalau memang ada jalan damai kenapa harus berperang. Tidak menutup kemungkinan," kata kuasa hukum Ayu Thalia, Fredy Limantara, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1).
Ferdi mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Sean. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan pihak Ayu Thalia membuka komunikasi dengan Sean untuk menempuh jalan damai.
"Dengan pihak Sean belum untuk sementara itu. Kita tidak menutup kemungkinan kalau ada jalan damai, kan lebih baik. Damai itu kan indah," tambahnya.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Sean Purnama di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sumber: Detik.com
Foto: stackoverflow.jogja1.com