Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Mutlak Dibutuhkan; Kebijakan Perlindungan Data Pribadi yang Komprehensif di Indonesia

Mutlak Dibutuhkan; Kebijakan Perlindungan Data Pribadi yang Komprehensif di Indonesia

Hukum & Politik | Jumat, 28 Januari 2022 | 17:52 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Mutlak Dibutuhkan; Kebijakan Perlindungan Data Pribadi yang Komprehensif di Indonesia

Mutlak Dibutuhkan; Kebijakan Perlindungan Data Pribadi yang Komprehensif di Indonesia

Kurangi resiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat

Surabaya, Kabarindo- Dengan meningkatnya interaksi masyarakat di dunia digital, kebutuhan akan ekosistem digital yang kondusif dan aman semakin dibutuhkan, terutama menyangkut data privasi.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah melewati uji publik diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang menyeluruh untuk meningkatkan pelindungan data pribadi di Indonesia. Namun, survei Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP, bahkan hanya 31,8% perusahaan yang mengetahuinya.

Kominfo, VIDA dan ICSF mengajak masyarakat dan pelaku industri digital untuk semakin teredukasi akan keberadaan RUU PDP pada momentum Hari Privasi Data International yang diperingati setiap tanggal 28 Januari.

Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto, menjelaskan sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), menjadi peran dan tanggung jawab pihaknya untuk turut membantu misi pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia. Lewat teknologi dan standar kelas dunia, VIDA menjamin keamanan data pribadi konsumen dalam layanan proses verifikasi identitas online yang ditawarkan pada klien-kliennya, yang lazimnya dibutuhkan saat proses onboarding ke platform digital maupun dalam tanda tangan elektronik.

“Misi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Kami melihat urgensi penerapan aturan pelindungan data pribadi, RUU PDP, demi mengurangi resiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya (data breach). RUU PDP yang sedang dibahas di DPR akan mengatur kebijakan lebih detail di samping definisi data dan hak pemilik data pribadi. Beberapa pengaturan tersebut yaitu penegasan kewajiban dan tanggung jawab data controller dan data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer (DPO), sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi, menjelaskan RUU PDP yang tengah dalam tahap finalisasi diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

“Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi. Dalam prosesnya, Kominfo berkomitmen untuk menerapkan transparansi dalam sanksi administrasi berupa denda akibat data breach. Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia,” ujarnya.

Founder and Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menjelaskan ICSF melihat RUU PDP menjadi salah satu jawaban dari sisi kebijakan untuk mencegah munculnya berbagai kasus kebocoran data yang terjadi pada lembaga pemerintah, BUMN hingga swasta. Hal ini karena dunia usaha membutuhkan assurance atas pengelolaan data pribadi.

“Dari benchmark berbagai kebijakan terkait pelindungan data pribadi di berbagai negara, sanksi administratif berupa denda yang tengah dirumuskan Kominfo ketika terjadi serangan kebocoran data kami yakini dapat mewujudkan manajemen risiko yang lebih terukur secara legal maupun keuangan bagi manajemen dunia usaha. Aturan ini melengkapi kehadiran Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang selama ini telah menjamin identitas digital masyarakat di berbagai industri,” ujarnya.

Sati menambahkan, VIDA meyakini prinsip beyond compliance, meskipun kepatuhan terhadap regulasi dalam negeri maupun best practice perlindungan data pribadi global dapat mengurangi resiko penyalahgunaan identitas. Berarti dalam hal pelindungan data pribadi, pihaknya akan go extra mile. Prinsip tersebut salah satunya diwujudkan lewat edukasi masyarakat yang menyeluruh untuk memahami dan melindungi data pribadi dan hak atas privasi pada era digital ini.

“Kami berharap dengan awareness masyarakat yang meningkat terhadap data pribadi, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri digital di Indonesia,” ujarnya.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER