Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Menteri Keuangan Sri Mulyani Cari 7 Orang Calon Pemimpin OJK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Cari 7 Orang Calon Pemimpin OJK

Berita Utama | Jumat, 31 Desember 2021 | 10:59 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Menteri Keuangan Sri Mulyani Cari 7 Orang Calon Pemimpin OJK

KABARINDO, JAKARTA  - Pemerintah Indonesia melalui Panitia Seleksi (pansel) tengah mencari calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk kepemimpinan tahun 2022-2027.

Calon anggota ini akan menggantikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan 6 orang anggota lainnya.

"Saya dan Pak Perry (Gubernur BI) serta anggota pansel mengundang seluruh putra-putri terbaik bangsa Indonesia turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner OJK," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, pengumuman pembukaan pendaftaran calon anggota DK OJK akan dimuat di surat kabar Harian Kompas edisi Senin, 3 Januari 2022 dan di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

"Jadi pengumuman akan kami sampaikan, kualifikasi apa yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota DK OJK, akan disampaikan secara publik secara terbuka di surat kabar nasional," ucap Sri Mulyani.

Adapun pendaftarannya dibuka selama 12 hari kerja mulai 7 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dibuka 7 posisi jabatan di luar jabatan ex-officio, yakni Ketua OJK merangkap anggota DK OJK, Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota DK OJK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

 "Kami umumkan bahwa proses untuk seleksi ini diatur cukup eksplisit dalam UU OJK. Pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online, dan itu dilihat pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id," ucap Sri Mulyani.

Nantinya, pansel akan memilih 21 nama calon anggota DK OJK alias 3 orang per satu posisi. Dari 21 nama, Presiden RI Joko Widodo akan memilih dan mengajukan 14 nama kepada DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Sesudah uji kepatutan dan kelayakan tersebut, presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK periode 2022-2027.

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER