Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Menpan RB Minta Instansi Pemerintah Tak Rekrut Tenaga Honorer Lagi

Menpan RB Minta Instansi Pemerintah Tak Rekrut Tenaga Honorer Lagi

Hukum & Politik | Senin, 24 Januari 2022 | 20:03 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Menpan RB Minta Instansi Pemerintah Tak Rekrut Tenaga Honorer Lagi

KABARINDO, JAKARTA -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian, lembaga non-kementerian, dan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Hal itu diminta oleh Kemenpan RB supaya tidak merusak perhitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Tjajho menjelaskan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer itu telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.

Untuk itu, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi semua instansi untuk mengakhiri status tenaga honorer hingga 2023.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,"  jelasnya.

Sementara itu, untuk kebutuhan tenaga kebersihan, keamanan, dan pramusaij disarankan untuk menggunakan pihak ketiga atau outsourcing.

Bisa Diberi Sanksi

"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, pada tahun 2022 pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER