KABARINDO, JAKARTA - Konsepsi dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) bukan bertujuan untuk resentralisasi, melainkan untuk menguatkan peran dan tanggung jawab Daerah dalam mewujudkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021).
“Sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara yakni memajukan kesejahteraan umum, pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan konkuren kepada daerah dan telah diikuti dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui pemberian sumber-sumber pendanaan sebagai aspek input kepada daerah secara efisien, adil dan selaras dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” terang Menkeu seperti yang dikutip dari rilis.
Jadi Tuan Rumah Presidensi G20, Indonesia Gencarkan Kembali Industri Pariwisata di Era New Normal
Dalam tataran intergovernmental transfer, Menkeu mengatakan bahwa kebijakan desentralisasi fiskal dirancang secara komprehensif dimana pendapatan daerah sendiri atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ditambah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta komponen Transfer ke Daerah (TKD) lainnya akan saling berkaitan dan melengkapi.
Disparitas antar daerah bisa saja terjadi karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendapatan tiap daerah yang menjadi sumber pendanaan dalam pembangunan begitu berbeda dan tidak semua pemda mempunyai potensi yang seimbang.
Dalam konteks inilah DAU mempunyai peran yang sangat signifikan untuk mengurangi ketimpangan dan sekaligus mendukung kecukupan pendanaan pelaksanaan atas urusan-urusan yang telah diserahkan kepada daerah. Namun hal ini pun, ungkap Menkeu, masih belum lengkap karena terdapat berbagai urusan daerah yang perlu mendapat dukungan tambahan karena menjadi prioritas nasional sehingga dialokasikan melalui DAK.
Menkeu menekankan, untuk mencapai hasil yang optimal di tiap daerah maka aspek proses perlu terus ditingkatkan kualitasnya. Hal ini dilakukan melalui pengelolaan belanja daerah yang berkualitas dan bersinergi.
“Sejalan dengan hal tersebut, desain desentralisasi fiskal kemudian disusun dengan mempertimbangkan pembagian urusan yang diserahkan kepada Daerah, khususnya urusan konkuren yang terdiri dari: (i) urusan wajib yang terkait pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dan urusan nonlayanan dasar seperti ketenagakerjaan dan pertanahan; dan (ii) urusan pilihan seperti pariwisata, perdagangan, pertanian, dan industri,” terang Menkeu.
Sumber: Kemenkeu
Foto: kemenkeu