KABARINDO, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah akan menjaga ekosistem yang telah terbangun dalam jasa transportasi online agar berjalan seimbang dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem yang besar di sini, dari pengemudi, perusahaan, sampai masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, apabila nantinya diperlukan regulasi baru, maka pemerintah akan mempertimbangkan berbagai pihak, seperti mitra, pelanggan, serta pelaku usaha lainnya, termasuk UMKM hingga pemasok logistik.
Menhub mengatakan pemerintah perlu mengatur kompetisi transportasi online menjadi kompetisi yang adil dan wajar. Untuk itu, regulasi transportasi online juga harus mempertimbangkan keseimbangan ekosistem yang sudah berjalan.
"Tidak hanya dari pelaku usaha, namun customer dan mitra juga harus kita jaga semua," imbuhnya.
Sebelumnya, Menhub telah menggelar diskusi yang dihadiri sejumlah aplikator yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia.
Pada kesempatan itu, Menhub membahas sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, seperti adanya potongan aplikasi lebih dari 20 persen bagi mitra serta wacana mitra transportasi online sebagai pegawai tetap.
"Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini," papar Menhub.
Menhub mengkonfirmasi kepada para aplikator bahwa potongan aplikasi tidak lebih dari 20 persen. Besaran potongan sudah sesuai dengan Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dudy mengaku akan mengkaji dan mengevaluasi skema potongan aplikasi ini bersama dengan pemangku kepentingan terkait serta dampaknya pada ekosistem online yang telah berjalan, menyusul adanya tuntutan potongan aplikasi maksimal 10 persen dari mitra pengemudi.
Sementara terkait status mitra, aplikator sepakat tidak akan menjadikan mitra sebagai pegawai tetap sehingga ruang gerak mitra tetap fleksibel.