KABARINDO, JAKARTA - Konstruksi perkara korupsi Bupati Penajam Paser Utara kini coba dijelaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Penajem Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, bersama lima orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus suap pengadaan barang jasa serta perizinan di kabupaten tersebut tahun 2021-2022.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Ada beberapa proyek yang menjadi masalah dalam kasus ini.
Kasus Penajam Paser Utara
Proyek peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur kabarnya memiliki nilai kontrak Rp58 miliar.
Selain itu ada pembangunan perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar, dan total semua proyek bernilai Rp112 miliar.
Bupati kemudian meminta beberapa tersangka lain untuk mengumpulkan uang dari rekanan yang sudah mengerjakan proyek tersebut.
"Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan 'bleach plant' (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alex.
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM."
Selain itu, AGM juga dikatakan menerima uang tunai Rp1 miliar dalam pengerjaan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Sumber: Antara
Foto: Antara