KABARINDO,SEOUL - Seungri eks BIGBANG yang sebelumnya dijatuhi dengan masa tahanan 3 tahun penuh kini mendapatkan keringanan.
Hal ini terjadi setelah Seungri menjalani persidangan banding terakhir pada Kamis (27/1/2022) di Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata.
Sebelumnya, Seungri memiliki sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Dalam persidangan banding hari ini, departemen kehakiman mengabulkan banding dari pihak Seungri dan akhirnya meringankan hukuman tahanan tiga tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara
Di persidangan sebelumnya saat Seungri ditangkap, hukuman yang dijatuhkan adala tiga tahun penjara, bersama dengan denda 1,156 milyar won (sekitar Rp 13,791 milyat).
Sebelumnya, Seungri dan kejaksaan militer sama-sama mengajukan banding atas hukuman aslinya.
Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri.
Dalam persidangan awal, Seungri telah membantah delapan dari sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, tetapi dia mengakui semua dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.
Setelah persidangan pertama tahun lalu, Seungri saat ini dipenjara setelah ditahan oleh pengadilan.
Baik Seungri dan penuntut militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, jadi dalam kasus hukuman banding diselesaikan, Seungri akan dibebaskan setelah menjalani satu tahun dan satu bulan lebih dari hukumannya. Sidang ketiga akan dilakukan oleh Mahkamah Agung Korea.
Sumber: Soompi