Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Internasional > Malaysia Bakal Larang Anak Berusia di Bawah 13 Tahun Miliki Akun Medsos

Malaysia Bakal Larang Anak Berusia di Bawah 13 Tahun Miliki Akun Medsos

Internasional | 6 jam yang lalu
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Malaysia Bakal Larang Anak Berusia di Bawah 13 Tahun Miliki Akun Medsos

KABARINDO, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia tengah mengkaji kebijakan untuk melarang anak berusia di bawah 13 tahun memiliki media sosial (medsos). Dalam kebijakan tersebut, platform medsos akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas guna memblokir pengguna di bawah 13 tahun.

Menteri Komunikasi Malaysia Datuk Fahmi Fadzil mengungkapkan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah melindungi anak-anak dari dunia daring. Beleid tersebut pun diharapkan bisa memastikan pedoman komunitas ditegakkan secara benar, serta mengekang penipuan daring dan konten berbahaya.

"Ketika saya bertemu dengan perwakilan dari platform media sosial bulan lalu, saya menegaskan bahwa Malaysia akan mewajibkan verifikasi identitas, terutama untuk mencegah anak-anak di bawah 13 tahun memiliki akun," ujar Datuk Fahmi, Rabu (15/10/2025), dilaporkan kantor berita Malaysia, Bernama.

Fahmi menambahkan, pekan depan akan digelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan platform medsos untuk membahas langkah-langkah teknis terkait penerapan larangan pengguna berusia di bawah 13 tahun. Menurut dia, waktu pasti penerapan kebijakan akan diumumkan kemudian.

Tetangga Malaysia, Singapura mempunyai fokus yang sama terkait keamanan daring. Rancangan undang-undang (RUU) keamanan daring diajukan ke parlemen Singapura pada Rabu.

RUU tersebut memperkenalkan langkah-langkah baru guna memperkuat keamanan daring dan melindungi warga Singapura dari bahaya daring. Caranya dengan msmberdayakan warga yang menjadi korban untuk mencari bantuan tepat waktu dan memperoleh ganti rugi.

Dalam RUU yang diajukan ke parlemen Singapura, disebutkan bahwa komisi keamanan daring baru akan dibentuk untuk mengelola mekanisme pelaporan hukum bagi korban, memperkenalkan gugatan perdata untuk meletakkan dasar hukum bagi korban untuk mengambil tindakan hukum, serta meningkatkan akuntabilitas pelaku melalui peningkatan pengungkapan informasi identitas pengguna.

Dalam survei terbaru, 84 persen warga Singapura mengatakan bahwa mereka telah menemukan konten daring yang berbahaya. Sebanyak 33 persen responden mengaku menghadapi perilaku daring berbahaya dalam setahun terakhir. Konten seksual dan kekerasan menjadi yang paling umum.

Undang-Undang keamanan daring dirancang untuk mengatasi masalah pelecehan daring – termasuk pelecehan seksual, doxxing, penguntitan daring, penyalahgunaan gambar, dan pelecehan anak berbasis gambar – pada akhir paruh pertama 2026. Sementara langkah-langkah terkait isu-isu seperti peniruan identitas daring akan diterapkan secara bertahap.

Komisi keamanan daring akan memiliki wewenang untuk menerbitkan arahan guna mengatasi bahaya daring. Misalnya, memerintahkan penghapusan konten berbahaya, pembatasan akun daring, atau mengizinkan korban untuk membalas. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER