KABARINDO, JAKARTA - Mabes TNI resmi menahan empat anggota yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan internal terkait insiden yang terjadi pada 12 Maret 2026.
"Kami melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terkait dengan kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY," ujar Kapuspen TNIdalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat terduga pelaku dari Denma BAIS TNI.
Keempat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Kejadian penganiayaan diketahui berlangsung pada 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB di Jalan Talang dan Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat.
"Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan. Kita juga masih mendalami apa motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi," jelas Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri.
Terkait proses hukum, Danpuspom TNI menyatakan para pelaku sementara ini dikenakan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Sebagai langkah tindak lanjut, Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi, meminta keterangan saksi korban, serta mengajukan permohonan Visum et Repertum ke RSCM.
"Terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dengan dititipkan di Pomdam Jaya. Di sana ada tahanan Super Maximum Security, nanti akan kita titipkan di sana," tegas Danpuspom.





