MA Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 - 2027
Surabaya, Kabarindo- Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin, mengambil sumpah jabatan dan melantik ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022), sesuai Keppres No.51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Keppres tersebut menyebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 yaitu Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota, Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen, Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengatakan pada Jumat (22/7/2022), anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022.
Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, serta anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara dan anggota ex officio Dody Budy Waluyo (Deputi Gubernur BI) dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).