Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Iptek > Layanan Teknologi Keuangan Melalui Verifikasi Identitas Secara Online Berbasis Sertifikat Elektronik

Layanan Teknologi Keuangan Melalui Verifikasi Identitas Secara Online Berbasis Sertifikat Elektronik

Iptek | Minggu, 16 Oktober 2022 | 21:24 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Layanan Teknologi Keuangan Melalui Verifikasi Identitas Secara Online Berbasis Sertifikat Elektronik

Layanan Teknologi Keuangan Melalui Verifikasi Identitas Secara Online Berbasis Sertifikat Elektronik

Tingkatkan kepercayaan masyarakat

Surabaya, Kabarindo- Cepatnya penetrasi digital di Indonesia membawa banyak dampak positif bagi masyarakat. Revolusi digital turut menyentuh sektor keuangan, salah satunya adalah meningkatnya inklusi keuangan terutama bagi masyarakat underbanked atau mereka yang tidak memiliki akses langsung ke layanan keuangan dan perbankan, di mana layanan keuangan digital menjadi tali penyambung inklusi keuangan untuk dapat terus diperluas di Indonesia.

Migrasi transaksi keuangan menjadi serba digital memerlukan tingkat kepercayaan antara pengguna dan platform digital, mengingat interaksi tak lagi dilakukan secara tatap muka. Terutama dalam proses verifikasi identitas yang wajib dilakukan untuk mengakses layanan keuangan. Di sinilah peran Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) semakin diperlukan. Layanan verifikasi identitas berbasis sertifikat elektronik dapat membantu para penyedia layanan keuangan digital memberikan layanan verifikasi identitas secara online yang sesuai dengan prinsip pengenalan nasabah dalam uji tuntas nasabah yang aman, terpercaya, cepat dan legal di mata hukum.

Verifikasi menjadi salah satu alat bagi instansi keuangan untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Bagi layanan keuangan konvensional, verifikasi dilakukan dengan membawa berbagai dokumen identitas. Namun dengan berkembangnya teknologi, verifikasi mengikuti zaman dan mulai bertransformasi dengan menggunakan metode verifikasi identitas secara online yang didukung oleh berbagai PSrE yang juga mendorong proses verifikasi dapat dilaksanakan dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini dapat dilihat dari transisi yang telah dilakukan di India. Adopsi verifikasi identitas secara online yang dilakukan oleh berbagai instansi keuangan seperti bank telah memotong waktu verifikasi pengguna yang semula butuh 5 hari, dapat dilaksanakan selama beberapa detik.

Sati Rasuanto, CEO dan Co-Founder VIDA, menjelaskan verifikasi identitas secara online telah menjadi standar yang harus diterapkan oleh berbagai pemain industri keuangan untuk melanjutkan misi mereka memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

“Untuk mendukung misi tersebut, PSrE seperti VIDA hadir membantu rekan bisnis kami menjalankan verifikasi identitas secara online dengan lebih efisien dan sesuai dengan prinsip pengenalan nasabah dalam Uji Tuntas Nasabah (CDD-Customer Due Diligence) dengan bantuan teknologi verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dari Dukcapil dan liveness detection. Hal ini dapat diperkuat dengan penerbitan sertifikat elektronik sebagai bukti dari identitas digital terverifikasi yang sah,” ujarnya pada Minggu (16/10/2022).

Sertifikat elektronik sudah didefinisikan di dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai sertifikat yang bersifat elektronik, memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE. Berisi data identitas pengguna yang sudah terenkripsi, sertifikat elektronik menjadi barang bukti bahwa pengguna telah sesuai dengan identitas yang terekam di dalam sertifikat elektronik tersebut.

Keberadaan sertifikat elektronik dalam industri layanan keuangan makin diperkuat dengan disahkannya Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru-baru ini, yang mengatur kebijakan lebih detail mengenai definisi data pribadi dan hak dan kewajiban dalam mengelola data pribadi. Beberapa pengaturan tersebut adalah penegasan kewajiban melindungi data pengguna layanan digital yang lebih terdefinisi sanksinya bagi mereka yang lalai dalam melakukan pelindungan data penggunanya.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER