KABARINDO, MANDALIKA - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), dan BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, The Mandalika menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Sibahwai (anak dari Amaq Semin), warga yang mengklaim belum mendapatkan uang dari pembebasan lahan Sirkuit Mandalika adalah lahan yang masuk HPL ITDC.
Berdasarkan keterangan resmi dari ITDC, lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) menyatakan bahwa Sibawaih itdak memiliki hak atas lahan yang didudukinya tersebut.
Hal itu diketahui lewat pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaih, Perwakilan Komnas HAM, dan ITDC, serta bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertipikat HPL.
Pernah Kalah Sidang
ITDC jug amengungkap bahwa berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.
Dalam perkara sebelumnya itu, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.
“Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear," tegas Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan.
BACA JUGA: Segera Gabung Timnas Indonesia, Jordi Amat Minta Bantuan Kakek dan Nenek
Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Sdr. Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata."
Yudhistira lantas mengharapkan supaya semua pihak dapat menghormati hak hukum dari ITDC dan putusan dari pengadilan.
"Kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari menggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhis.
Sumber/Foto: