KABARINDO, JAKARTA - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim diusir dari rapat dengar pendapat (RDP) oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, pada Senin (14/2/2022) kemarin.
Kejadian ini berawal dari Bambang yang banyak menyoroti pabrik blast furnace Krakatau Steel yang operasinya dihentikan. Kemudian Silmy pun memotong pembicaraan Bambang, dan membuat Bambang geram lantas mengusir bos perusahaan baja pelat merah itu.
Alasan Pabrik Berhenti Operasi
Awalnya Silmy menjelaskan jika pabrik yang beroperasi sejak 2019 itu mati suri. Ia menemukan ketidakcocokan antara produk yang dihasilkan dengan harga jual, atau bisa dibilang rugi.
“Dengan izin Kementerian BUMN, kemudian konsultasi dengan BPK, dengan kajian lembaga independent kita putuskan untuk dihentikan operasinya,” katanya dalam RDP, Senin (14/2/2022).
Penyebabnya ketidaefisienan blast furnace Karakatau Steel adalah tidak adanya basic oxygen (FBO) furnace. Meskipun pihaknya tetap menyiapkan fasilitas FBO. Di saat itu juga Krakatau Steel juga mempunyai pekerjaan rumah yakni melajukan restrukturisasi dan transformasi. Jadi proyek blast furnace yang menghabiskan banyak dana terpaksa harus dihentikan sejenak.
“Bahwasanya project ini memang harus diselesaikan, kemudian dihentikan karena sangat menguras kemampuan keuangan KS, belum lagi dengan utang yang ditimbulkan akibat dengan project ini yang harus dilakukan restrukturisasi,” tambah Silmy.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi
Silmy menjelaskan keterlibatan Kejagung lantaran untuk mengetahui permasalahan di pabrik flurance jika dilihat dari sisi hukum. Hal ini dilakukan atas arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang kemudian ditindaklanjuti. Krakatau Steel pun mendukung hal tersebut dengan mempersiapkan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum oleh Kejagung.
“Krakatau Steel mempersiapkan dengan sebaik-baiknya informasi atau hal-hal yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung dalam hal proses penegakan hukum, melihat potensi dari pada hal-hal yang kiranya bisa dianggap sebagai penyimpangan dari sisi hukum,” jelasnya.
“Kabar yang kami terima dalam waktu dekat aka nada kesimpulan dan langkah lanjut daripada yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Bambang Lontarkan Maling Teriak Maling
Dalam RDP tersebut suasana tiba-tiba menjadi tegang ketika Bambang mengucapkan penyataan ‘maling teriak maling’. Hal ini ia ucapkan lantaran menyikapi atas dihentikannya produksi pada pabrik blast furnace.
“Yang saya unik ini gimana pabrik untuk blast furnace ini dihentikan tapi satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri. Jangan maling teriak maling gitulah. Jangan kita ikut bermain pura-pura nggak ikut bermain,” ujar Bambang.
“Maksudnya maling gimana Pak?” tanya Silmy.
Bambang pun menjelaskan pernyataannya jika manajemen Krakatau Steel yang sekarang menyatakan keinginannya untuk memperkuat industri baja nasional, tapi faktanya malah menghentikan pabrik blast furnace.
Silmy Diusir dari ruang RDP
Lebih lanjut, Bambang pun membahas soal kasus baja yang sudah bergulir di Polda Metro Jaya yang menyeret perusahaan Kimim Tanoto, anggota Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) yang digawangi oleh Silmy.
“Di sini saya sebagai Dirut Krakatau Steel bukan sebagai Ketua IISIA,” ujar Silmy.
“Anda tolong ini dulu hormati persidangan ini. Ada teknis persidangan. Kok Anda kayaknya nggak pernah menghargai Komisi. Kalau sekiranya Anda nggak bisa ngomong di sini Anda keluar,” ucap Bambang.
Silmy pun menyatakan jika ia bersedia keluar dari rapat jika memang harusnya keluar. Pernyataan Silmy pun kembali menyulut kemarahan Bambang.
“Anda keluar, Anda merasa hebat,” tuturnya.
Sebelum keluar, Silmy memastikan jika semua pernyataannya ini tidak bermaksud untuk menantang Komisi VII DPR RI.
“Terima kasih, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” tutup Silmy.
Sumber: Detik.com
Foto: 20Detik, Lamhot Aritonang/Detik.com