KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) RI berencana mengubah jadwal pencalonan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KPU mengusulkan perubahan jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan KPU Pencalonan Capres Cawapres yang telah di uji publik pada Senin 4 September 2023.
Dalam draf PKPU tersebut, masa pendaftaran berubah dari yang semula pada 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023.
Berikut jadwal lengkap jadwal pendaftaran Capres-Cawapres berdasarkan draf PKPU :
1. Pendaftaran
A. Pengumuman pendaftaran Sabtu 7 Oktober 2023 sampai Senin 9 Oktober 2023
B. Masa pendaftaran Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
A. Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi 10 Oktober 2023 hingga 19 Oktober 2023
B. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon 10 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023
C. Pemberitahuan hasil verifikasi 14 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023
D. Perbaikan persyaratan administrasi 16 Oktober 2023 hingga 22 Oktober 2023
E. Penyerahan hasil perbaikan 17 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023
F. Verifikasi hasil perbaikan 17 Oktober 2023 hingga 24 Oktober 2023
G. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan 17 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
3. Pengusulan Penggantian
A. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti 17 Oktober 2023 hingga 7 November 2023
B. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti 17 Oktober 2023 hingga 10 November 2023
C. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti 17 Oktober 2023 hingga 11 November 2023
d. Pemberitahuan hasil: 11 November 2023 hingga 12 November 2023
4. Penetapan Pasangan Calon
A. Penetapan dan pengumuman pasangan Capres Cawapres 13 November 2023
B Penetapan nomor urut pasangan 14 November 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Di mana, kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.
"Pada ketentuan yang terdapat pada PKPU nomor 3 tahun 2022 khususnya di lampiran 1, itu kan kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang. Maka muncul 13 November nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden dan wakil presiden," jelasnya kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023).
Kata dia, dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur mengenai tahapan Pemilu. Seperti masa penerimaan pendaftaran Capres-Cawapres, batas waktu verifikasi, klarifikasi dan pergantian dokumen.
"Yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 - 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.
Dia usul perubahan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres ini berawal dari KPU RI yang melakukan pelegalan rancangan atau legal drafting PKPU nomor 3 tahun 2022 soal menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. Di mana, yang terlampir dalam lampiran 1 PKPU nomor 3 tahun 2023 dan merujuk pada pasal 276 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017.
"Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 uu 7/2017, pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," tuturnya