Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > KPK Terus Dalami Aliran Dana Rahmat Effendi

KPK Terus Dalami Aliran Dana Rahmat Effendi

Hukum & Politik | Jumat, 25 Februari 2022 | 21:20 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
KPK Terus Dalami Aliran Dana Rahmat Effendi

KABARINDO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya aliran dana yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Untuk itu, KPK telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Solihat sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (25/2/2022).

"Solihat hadir dan tim penyidik melakukan pendalaman tentang dugaan adanya berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RE dari SKPD di Pemkot Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sembilan Orang Tersangka

Sebelumnya, pada awal Januari lalu, KPK menetapkan sembilan orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Sembilan orang itu terdiri dari empat pemberi suap dan lima penerima suap.

Adapun para penerima suap antara lain Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing Produk, Kemenkop Ingin Startup Terjun ke Rantai Pasok Global

Sedangkan pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas tindakan tersebut, para tersangka penerima suap termasuk Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber/Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER