Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > KPK Tangkap Eks Kementan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kebayoran Baru

KPK Tangkap Eks Kementan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kebayoran Baru

Hukum & Politik | Kamis, 12 Oktober 2023 | 22:23 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
KPK Tangkap Eks Kementan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kebayoran Baru

KABARINDO, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023). Lokasi penangkapan di apartemen di Jakarta Selatan.

"Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

Setelah ditangkap, Ali menyebutkan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap SYL. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Saat ini sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucap Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan

Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER