KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan harta kekayaan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya anak pengurus GP Ansor, David.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki asal usul harta jumbo yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo. Harta kekayaan Rafael meningkat drastis dari tahun ke tahun.
Dari laporan terakhirnya ke KPK pada tahun 2022, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar.
"Sekarang mungkin yang kita lakukan segera itu kita lihat detilnya, detil hartanya, dengan direktur LHKPN sedang dilihat datangnya dari mana nih harta," kata Pahala saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Pahala mengaku telah menginstruksikan direktur LHKPN KPK untuk menyelidiki asal usul harta jumbo milik ayah Mario Dandy Satriyo. Tak menutup kemungkinan, kata Pahala, pihaknya juga akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi harta kekayaannya tersebut.
"Klarifikasi, apa benar hartanya segini, itu namanya klarifikasi. Jadi yang pertama, kita lihat dulu nih sumbernya, ada akta apa enggak, warisan yang paling top lah, nama dia semua apa enggak, dan kita cek ke BPN, ada lagi enggak harta lain, kita cek juga ke bank jangan-jangan rekeningnya ada lagi yang lain," bebernya.
Pahala melihat harta jumbo milik Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan jabatan eselon III yang diembannya di Direktorat Jenderal Pajak. Kata Pahala, pihaknya juga akan mencari tahu ada tidaknya harta yang disembunyikan oleh Rafael. KPK akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menelusuri aada tidaknya aset lain milik Rafael.
"Jadi yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilaporkan, makanya kita ke BPN kalau ngeliat aset lain. kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan ada isinya. Kita ke asosiasi asuransi, kali-kali dia punya polis yang miliaran dia engga lapor. Kita ke bursa efek, kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang engga dilapor," ungkapnya.
KPK juga akan mengecek status aset milik Rafael. Jika aset Rafael berasal dari warisan, maka KPK akan menelusuri harta orang tua Rafael. Tapi, jika harta kekayaannya berasal dari hibah tanpa akta, maka KPK akan langsung memanggil Rafael.
"Jadi dia kalau kita undang ada dua, yang belum dilapor, sama yang hartanya pake hibah, dari siapa nih, hubungannya apa, kira-kira itu. Nanti lihat hasilnya saja kalau diklarifikasi, umumnya sih orang kalau diklarifikasi selalu jadi pelupa, nanti dia 'lupa saya pak', waduh, tapi nanti kita kasih tahu kalau klarifikasi ya," tandasnya.