KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), hari ini. Rijatono Lakka dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rijatono Lakka merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di daerah Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Kendati demikian, Lukas belum dilakukan proses penahanan dengan dalih masih sakit.
Lukas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.