KABARINDO, JAKARTA - Pihak KPK membenarkan telah mengklarifikasi laporan Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Sebelumnya, dosen UNJ itu melayangkan laporan soal dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dalam proses penyuntikan dana ke perusahaan milik anak presiden dari grup bisnis yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti KPK dengan lebih dulu melakukan klarifikasi dan verifikasi. Namun, ia belum bisa menyampaikan materi laporan ke publik.
"Jadi, kami mengonfirmasi kalau betul ada klarifikasi (terhadap laporan Ubedilah Badrun) tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," kata Ali Fikri pada Rabu (26/1/2022).
Polri Sudah Kantongi Pelaku Bentrok Maut di Sorong yang Tewaskan Belasan Korban di Tempat Karaoke
Sementara itu, pemanggilan Ubedilah pada hari ini dilakukan untuk mengecek laporannya apakah memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah itu meregulasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi, syarat-syarat itulah yang kemudian harus dipenuhi untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan," ucap Ali.
Meski Begitu, Ali tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.
"Kami tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," tuturnya.
Proses klarifikasi tadi berlangsung hampir dua jam. Ubedilah Badrun pun membawa dokumen tambahan untuk memperkuat laporannya kepada KPK.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara