Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > KPK Agendakan Periksa Istri dan Putri Mantan Sekretaris Mahkam Agung Nurhadi

KPK Agendakan Periksa Istri dan Putri Mantan Sekretaris Mahkam Agung Nurhadi

Hukum & Politik | Senin, 25 April 2022 | 13:33 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
KPK Agendakan Periksa Istri dan Putri Mantan Sekretaris Mahkam Agung Nurhadi

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini.

Keduanya adalah Tin Zuraida yang merupakan Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, sekaligus Staf Ahli di Kementerian PAN RB. Kemudian, Rizqi Aulia Rahmi yang merupakan putri kandung dari Tin Zuraida dan Nurhadi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.

Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER