Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Korlantas Polri sebut Sopir Bus Maut di Imogiri Bantul Sempat Mengerem, Ini Buktinya

Korlantas Polri sebut Sopir Bus Maut di Imogiri Bantul Sempat Mengerem, Ini Buktinya

Hukum & Politik | Rabu, 16 Februari 2022 | 21:28 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Korlantas Polri sebut Sopir Bus Maut di Imogiri Bantul Sempat Mengerem, Ini Buktinya

KABARINDO, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis update terbaru terkait penyelidikan kecelakaan bus yang terjadi di Bukit Bego, Imogiri, Bantul pada Minggu, (6/2/22).

Hasilnya, ditemukan beberapa faktor terjadinya kecelakaan.

Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan melalui hasil penyelidikan TAA di lokasi kejadian, didapati jejak bekas pengereman sepanjang 60cm.

Artinya, pengemudi bus berusaha mengurangi kecepatan.

“Hal ini dibuktikan dan digambarkan dengan bekas pengereman yang hanya 60cm. Bila sistem pengereman berjalan dengan sempurna, maka jejak bekas rem akan lebih panjang dari itu.” ujar Dodi dalam press release di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dodi menyebut, setelah ditemukan jejak pengereman, adapula jejak ban tergelincir atau breaking mark sepanjang 11 meter. Lalu, kendaraan yang bergerak turun akan tetap melaju sesuai dengan kecepatan akhir, sesuai hukum Newton.

“Kita lihat di TKP jalan yang sedikit menikung, sehingga mobil tersebut pada saat gagal pengereman maka akan tetap berjalan lurus, dan tentunya driver berusaha mengarahkan kendaraan belok ke kiri dan akhirnya timbullah breaking Mark atau bekas ban tergelincir,” jelas Dodi.

Dodi bilang melalui hasil analisa, diduga bus tersebut dalam kecepatan 102,39km/jam, dan melanggar batas kecepatan yang ditentukan di lokasi itu. Dia turut mengimbau masyarakat untuk memerhatikan laju kendaraan, khususnya melewati jalur menurun.

“Saya imbau pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar khususnya masalah batas kecepatan maksimum diruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan,” tutur Dodi.

Senada dengan hal itu, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait merinci, berdasarkan data kecelakaan yang telah dihimpun dengan sistem IRMS. Di tahun 2021, ada 103.645 kasus, terdiri dari meninggal dunia 25.266, luka berat 10.553, luka ringan 117.913, dengan kerugian materiil 246 Miliar lebih.

Sementara di tahun sebelumnya 2020 terdata 100.228, meninggal dunia 23.529, luka berat 10.751, luka ringan 113.516, kerugian materiil 198 Miliar.

“Dari 2020 ke 2021 terjadi peningkatan sedikit, faktor terbanyak kasus laka terjadi dalam cuaca cerah. Contoh pada November-Desember itu terdapat 9.000 kasus dimana 8.000 kasusnya terjadi saat cuaca cerah. Hasil tersebut dapat kita analisa ada kecenderungan overspeed disitu. Sehingga sangatlah tepat diruas jalan arteri maupun Tol dipasang kamera E-TLE” pungkas Hotman.

Perlu diketahui bahwa kecelakaan bus di Bukit Bego Imogiri, Bantul yang terjadi pada Minggu, (6/2) lalu menewaskan 13 orang dan 34 orang mengalami luka-luka. Hingga kini kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Sumber/Foto:divisi humas polri


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER