KABARINDO, JAKARTA - Imam Nahei, Komisioner Komnas Perempuan, memastikan akan menjamin proses pemulihan bagi perempuan korban kekesaran seksual.
Komnas Perempuan akan melakukan pemulihan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).
"SPPT PKKTP ini sesungguhnya memberi mekanisme bagaimana korban kekerasan seksual itu mendapatkan pemulihan sejak proses pertama penanganan kasus yang dialaminya," ucap Imam Nahei dilansir dari Antara.
"Selama ini, biasanya yang dikejar itu (dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan) adalah pelakunya. Sementara korban, dimintai keterangan, tapi tidak mendapatkan pemulihan," jelasnya.
Oleh sebab itulah, SPPT PKKTP diharapkan mampu menjadi payung untuk melindungi perempuan korban kekerasan, khususnya pelecehan seksual yang marak terjadi akhir-akhir ini di wilayah kampus Tanah Air.
Menurutnya, pemulihan trauma psikis untuk korban adalan kebutuhan krusial bagi para korban karena prosesnya yang panjang dan terkadang butuh waktu bertahun-tahun.
Konsep SPPT PKKTP telah dikembangkan oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2000 oleh Komnas Perempuan dengan menggaet Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Convention Watch Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia (PKWJ-UI), serta Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan (LBPP) Derap Warapsari.
Sumber: Antara
Foto: Photo by Salman Hossain Saif on Unsplash