KABARINDO, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa negara sejatinya tidak boleh mengintervensi kehidupan seksual warganya.
Hal itu disampaikan Beka dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital yang ditayangkan di kanal YouTube Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Ini termasuk (ranah) privat, tidak boleh serta merta negara mencampuri; kecuali dia ada di ruang publik, itu lain soal," kata Beka.
Beka menjelaskan bahwa negara tidak boleh mencampuri urusan warganya ketika berada di lokasi seperti rumah miliknya sendiri.
Aspek Kehidupan Pribadi
Ia juga menjelaskan ada beberapa aspek kehidupan pribadi yang tak boleh dicampuri negara seperti intersepsi dan penyadapan komunikasi.
"Kemudian, ada perlindungan dari gangguan lingkungan dan hak untuk mengembangkan hubungan dengan orang lain. Mau pacaran, mau jomblo, itu adalah hak masing-masing individu; dan negara tidak boleh mencampuri," tegasnya.
Beka lantas mengatakan bahwa tugas negara adalah untuk menciptakan lingkungan yang membuat masyarakat saling menghormati hak orang lain, tanpa mengusik kehidupan prbadi.
Ia mengatakan bahwa hak pribadi dan patut memperoleh perlindungan serta jaminan dari negara, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.
BACA JUGA: Viral Video Guru Pondok Pesantren Bakar Handphone Santrinya
"Ini kenapa kemudian Komnas HAM dan beberapa teman-teman masyarakat sipil sering kali protes kalau ada tawaran yang masuk ke ponsel kita lewat SMS (pesan singkat). Kita tidak pernah memberi persetujuan kepada mereka yang mengirim SMS blasting tersebut," ujarnya.
Beka lantas mengatakan bahwa negara belum menjamin perlindungan data pribadi warganya dengan maksimal karena saat ini masih banyak kasus seperti adanya SMS Spam dari orang tak dikenal kepada masyarakat.
Sumber/Foto: Antara