Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Edaran Menag Relevan Tidak Ada Larangan Azan!

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Edaran Menag Relevan Tidak Ada Larangan Azan!

Berita Utama | Selasa, 1 Maret 2022 | 06:08 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Edaran Menag Relevan Tidak Ada Larangan Azan!

KABARINDO, JAKARTA  - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, angkat suara terkait polemik Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Menurut Sunanto, tidak ada larangan azan dalam SE Menag tersebut. Cak Nanto, sapaan akrabnya, menilai SE itu justru bagus dan relevan dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

"Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi," paparnya di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Menurutnya, aturan penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah.

Dia menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala Muhammadiyah dibagi menjadi dua. Pengeras suara luar digunakan untuk azan dan iqamah. Sedangkan untuk kegiatan lain seperti kajian dan sejenisnya, menggunakan pengeras suara dalam.

"Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," tuturnya.

Cak Nanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag. Menurutnya menjaga harmoni dan memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa termasuk juga Pemuda Muhammadiyah. (Foto IG Cak Nanto).

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER