Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Iptek > Kepolisian Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Lewat Game Online

Kepolisian Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Lewat Game Online

Iptek | Rabu, 1 Desember 2021 | 08:03 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Kepolisian Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Lewat Game Online

KABARINDO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri behasil mengungkap praktek kejahatan seksual terhadap anak lewat game online.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan perantara game online Battle Royale, Free Fire.

Tak hanya satu, total ada 11 anak dibawah umur yang menjadi korban dari tersangka berinisial S atau Reza.

Pria 21 tahun tersebut mengiming-imingi korbannya untuk membelikan diamond.

Diamond adalah mata uang premium Free Fire yang berfungsi untuk mendapatkan berbagai macam kostum atau modifikasi tampilan senjata.

"Tersangka melakukan kejahatan seksual anak dengan sasaran anak perempuan di bawah umur," ujar Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol.

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait adanya konten dan percakapan asusila di ponsel sang anak yang dikirimkan oleh tersangka S.

Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.

"Dari situ kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video dirinya,'' kata Hutagaol

Tersangka juga memaksa korban untuk melakuan video call sex (VCS) melalui Whatsapp.

Jika menolak, tersangka mengancam akan menghapus akun milik korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sumber: Antara
Foto: Freepik


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER