KABARINDO, BALIKPAPAN - Supir truk tonton ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kecelakaan beruntun di Balikpapan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sony Irwanto.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat lalu, menewaskan empat orang, di Turunan Rapak, Balikpapan.
Supir ditetapkan sebagai tersangka, ia adalah Muhammad Ali, berusia 48 tahun.
Ali dijerat dengan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami, termasuk memanggil pemilik truk serta pihak terkait.
“Kami terus dalami bagaimana sampai kasus ini terjadi,” kata Sony.
Langgar Aturan
Truk tersebut sudah dipastikan melanggar aturan setempat.
Truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas harusnya tak boleh beroprasi antara pukul 06.00-22.00 waktu setempat.
Ali mengaku terlambat berangkat dari pool jam 05.00 pagi, berharap sudah sampai tujuan berjarak 15km sebelum pukul 06.00.
“Menurut dia sepanjang jalan tidak ada masalah. Hanya kemudian di Turunan Rapak itu remnya blong,” kata Sony.
Harusnya, Ali juga berangkat bersama dengan truk lainnya, yang kemudian sudah sampai tujuan terlebih dahulu.
Sumber: Antara
Foto: Antara