Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Keberpihakan Presiden pada Petani, Lahir Pembatasan Impor Ubi Kayu dan Etanol

Keberpihakan Presiden pada Petani, Lahir Pembatasan Impor Ubi Kayu dan Etanol

Ekonomi & Bisnis | 2 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Keberpihakan Presiden pada Petani, Lahir Pembatasan Impor Ubi Kayu dan Etanol

KABARINDO, JAKARTA - Kegigihan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan nasib petani singkong dan tebu sejak Januari 2025 membuahkan hasil nyata. 

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menunjukkan keberpihakan kuat terhadap petani, pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pada 19 September 2025 untuk memperketat impor ubi kayu (singkong), tepung tapioka, dan etanol. 

Kebijakan ini menjadi solusi atas krisis harga singkong yang merugikan petani, sekaligus menjamin penyerapan hasil panen lokal dan stabilitas harga komoditas strategis.

Krisis harga singkong mulai mencuat pada Januari 2025, dipicu oleh banjir impor tepung tapioka yang menyebabkan hasil panen lokal tidak terserap.

 Pada 23 Januari, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik pengolahan tepung tapioka, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp 1.400 per kilogram. 

Harga jual saat itu anjlok hingga Rp 600–700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp 740 per kilogram, membuat petani merugi.

Mentan Amran segera bertindak. Pada 24 Januari, ia menegaskan akan menindak importir yang mengutamakan produk impor dan merugikan petani.

 “Kami minta kepada importir, tegas, jangan zalimi petani,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengonfirmasi bahwa impor tapioka menjadi penyebab utama penurunan harga. 

Pada 30 Januari, dalam acara outlook ekonomi di The Westin Jakarta, Amran mengumumkan rencana pertemuan dengan industri dan petani pada 31 Januari.

“Petani singkong jangan dizalimi. Petani dizalimi sama dengan menzalimi negara,” tegasnya, menjanjikan solusi seperti keberhasilannya menangani krisis peternak susu sebelumnya.

Pertemuan pada 31 Januari di Jakarta menjadi langkah awal koordinasi antara petani, industri, dan pemerintah untuk mencari solusi. Meski hasilnya belum diumumkan rinci saat itu, Amran menegaskan komitmennya. “Aku beresin,” ujar Mentan Amran

Sejak Mei 2025, harga singkong terus tertekan, terutama di Lampung, sentra produksi singkong nasional yang menyumbang 70% produksi Indonesia dan mendukung 1 juta keluarga petani dengan potensi ekonomi Rp 50 triliun.

 Impor tepung tapioka membuat industri lebih memilih bahan impor, ditambah potongan harga 50–60% dari harga minimum Rp 1.350 per kilogram, menyebabkan petani sulit balik modal.

Pada 9 September 2025, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD Lampung bertemu Mentan Amran di Jakarta. Mereka melaporkan ancaman kemiskinan petani akibat impor berlebih.

“Lampung mampu memenuhi kebutuhan lokal, tapi petani tetap miskin karena harga ditekan impor," terang Rahmat.

Anggota DPRD Mikdar Ilyas menambahkan, potongan harga dan impor berlebih membuat petani merugi. Dirinya meminta larangan impor dan prioritas singkong sebagai komoditas nasional.

Mentan Amran menjawab dengan janji menerbitkan surat resmi untuk harga minimum nasional sesuai regulasi Lampung. Ia juga mendorong peningkatan produksi singkong hingga 70 ton per hektar dan pembangunan pabrik berbasis BUMN di sentra produksi.

“Kita kawal regulasi tata niaga singkong, petani untung tapi pabrik tidak dirugikan,” ujar Mentan Maran pada 10 September.

Puncak perjuangan Mentan Amran terjadi pada 19 September 2025, ketika ia mengumumkan Larangan Terbatas (Lartas) impor tepung tapioka dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian.

“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” tegas Mentan Amran.

Kebijakan ini menjawab keluhan petani dan menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani. Pada malam yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani dua Permendag:
1. Permendag 31/2025 (amandemen Permendag 18/2025): Mengatur impor ubi kayu dan turunannya seperti tapioka melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk pemegang API-P, dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas. Impor disesuaikan dengan kebutuhan nasional untuk melindungi petani singkong.

2. Permendag 32/2025 (amandemen Permendag 20/2025): Memperketat impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung swasembada gula serta energi hijau.

Kedua Permendag ini berlaku 14 hari setelah diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso kebijakan ini bertujuan memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan petani.

“Kebijakan ini menjamin kepentingan industri terpenuhi dan petani singkong serta tebu terlindungi,” terang Budi

Kebijakan ini disambut gembira petani. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin mengungkapkan, “Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui Mentan Amran. Jika impor dihentikan, hasil panen kami terserap industri, harga stabil, dan petani sejahtera,” ujar Dasr

Ia optimis kebijakan ini akan meningkatkan semangat petani dengan motto “Petani Singkong Sejahtera, Indonesia Jaya”.

Keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani terwujud melalui koordinasi lintas kementerian yang digagas  Mentan Amran sejak Januari 2025. Dengan lartas dan Permendag, pemerintah menjamin penyerapan hasil panen lokal, stabilitas harga, dan kesejahteraan petani singkong dan tebu. 

Mentan Amran juga mendorong peningkatan kualitas produksi dan pembangunan pabrik BUMN untuk memperkuat industri singkong nasional. Pengawasan impor dan optimalisasi produksi lokal menjadi kunci keberlanjutan kebijakan ini, mendukung kemandirian ekonomi nasional.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER