KABARINDO, Ternate – PT Weda Bay Nickel (WBN) menyampaikan klarifikasi terkait penyitaan lahan seluas 148,25 hektare oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Gubernur Maluku Utara, dan para kepala daerah dalam rapat resmi pada Selasa (23/9/2025).
Manajemen PT WBN menegaskan sebagian besar lahan yang dipermasalahkan bukan berada dalam penguasaan mereka.
Perusahaan juga menyebut adanya keterlibatan pihak lain, termasuk PT Position, yang memiliki penetapan Areal Kerja (PAK) di sebagian wilayah yang masuk dalam penyitaan.
Perwakilan PT WBN, Yudi, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa perusahaan selama ini beroperasi sesuai aturan dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian Maluku Utara.
Ia menekankan, WBN merupakan salah satu penambang sekaligus penyuplai nikel terbesar di kawasan Halmahera serta aktif menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat.
Program CSR perusahaan, kata Yudi, meliputi pembangunan infrastruktur listrik, penanganan bencana banjir, hingga bantuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Maluku Utara. PT Weda Bay Nickel maupun PT IWIP banyak menyerap tenaga kerja dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujar Yudi.
Dalam penjelasannya, Yudi menyebutkan dari total 148 hektare lahan yang disita Satgas PKH, sekitar 14 hektare merupakan kawasan hutan terbakar tanpa keterlibatan aktivitas perusahaan.
Sementara 87 hektare lainnya berada di jalur tambang lain, termasuk milik PT Position, yang telah memperoleh penetapan PAK resmi.
“Kalau sudah ada penetapan PAK, maka lahan tersebut diakui sebagai milik perusahaan pemegang izin. Jalan yang ada di lahan itu bukan milik PT WBN, sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan aktivitas kami,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, hanya sekitar 30–35 hektare yang bersinggungan langsung dengan kegiatan PT WBN.
Itu pun sebagian besar disebabkan faktor teknis, seperti longsoran di sepanjang jalan tambang. Menurut Yudi, jalan perusahaan terpaksa sedikit keluar dari jalur kawasan yang ditetapkan demi alasan keselamatan operasional, namun dampaknya relatif kecil.
PT WBN, lanjut Yudi, menghormati langkah Satgas PKH dan siap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk membayar denda bila terbukti ada pelanggaran.
Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen pendukung kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI sebagai bahan evaluasi.
Sejauh ini, PT WBN telah mengantongi lima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk operasi produksi.
Dari jumlah itu, empat izin tengah menjalani proses rehabilitasi, satu izin telah selesai, satu lainnya dalam tahap evaluasi, serta tiga izin lain masih dalam proses penyelesaian administrasi.
“Kami berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menuntaskan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yudi.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ia menekankan, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian ekologi.
“Pembangunan sebagai keniscayaan harus seimbang antara ekonomi dan ekologi. PPKH memperbolehkan pembangunan di kawasan hutan, tetapi pelestarian hutan tetap harus diperhatikan. SOP dan evaluasi PPKH akan diperketat, dan pelanggaran akan ditindak dengan koordinasi bersama Komisi IV DPR RI,” ujar Raja Antoni.
Menurutnya, pengawasan ketat terhadap perizinan dan pelaksanaan rehabilitasi kawasan hutan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan izin oleh perusahaan.
Hal ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan hutan di tengah tingginya kebutuhan industri nikel yang menjadi komoditas strategis nasional.
Dengan penyampaian klarifikasi tersebut, PT WBN berharap dapat meluruskan persepsi publik terkait isu penyitaan lahan.
Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasi pertambangan yang berkelanjutan, memperhatikan aspek lingkungan, sekaligus terus berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Maluku Utara.
“Kami tegaskan, komitmen WBN adalah menjalankan aktivitas tambang sesuai aturan, menjaga lingkungan, serta terus hadir bagi masyarakat melalui program CSR yang nyata,” pungkas Yudi.
Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat mengurangi polemik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan di Maluku Utara, yang belakangan menjadi sorotan publik akibat tingginya intensitas operasi tambang di kawasan hutan. (***)
Caption foto : Menteri Kehutanan, Ketua Komisi IV DPR RI dan Rombongan saat melakukan pertemuan dengan Kepala Daerah Se-Maluku Utara dan Stakeholer terkait di Resto Royal Ternate pada Selasa (23/9/2025). Foto : ist