KABARINDO, JAKARTA - SMA Tarakanita 1 Jakarta akhirnya mengeluarkan sikap resminya terhadap A atau AG (15), murid kelas X, yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satrio, penganiaya David hingga koma.
Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh SMA Tarakanita 1 Jakarta, disebutkan bahwa mereka turut prihatin atas kasus yang melibatkan AG dan mnegaskan bahwa kekerasan bukan bagian dari nilai-nilai yang dianut oleh SMA tersebut.
Mereka pun menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung setiap proses hukum yang kini tengah berjalan.
"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," tulis keterangan tersebut, Jumat (24/2/2023).
Tak hanya itu, pihak sekolah pun telah mengmbil tindakan sesuai aturan sekolah dan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," lanjut keterangan yang sama.
Adapun, isi surat resmi yang dikeluarkan oleh SMA Tarakanita 1 Jakarta adalah sebagai berikut:
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita. Sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Adapun, A alias AG merupakan pacar Mario yang merupakan pelaku penganiayaan. A disebut mengadu ke Mario lantaran diperlakukan tidak baik oleh David, yang memicu amarah Mario.
Sejurus kemudian, Mario mendatangi David bersama dengan AG dan satu teman lainnya, dan melakukan penganiayaan hingga David koma.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.