KABARINDO, JAKARTA - Joseph Suryadi resmi ditetapkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan Joseph Suryadi sebagai tersangka penistaan agama dilakukan pada, Rabu (15/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, memberikan keterangan bahwa penetapan tersebut setlah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Joseph Suryadi mengaku dirinya telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berisi penistaan agama.
"Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pemosting video, Joseph Suryadi (39)," ujar Zulpan.
Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Joseph terancam mendapat hukuman enam tahun penjara, polisi juga telah mengamankan barang bukti kasus tersebut.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Zulpan.
"Yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, satu buah flashdisk dan handphone," kata Zulpan menambahkan.
Joseph Suryadi menjadi perbincangan di media sosial setelah diduga melakukan penistaan agama.
Joseph Suryadi viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar.
Tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Sumber: Kompas
Foto: KOMPAS.com/ Tria Sutrisna