KABARINDO, JAKARTA - Para pejabat Israel khawatir Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag akan mendakwa Israel melakukan genosida di Gaza.
Menurut surat kabar Israel Haaretz, “Seorang ahli hukum senior yang menangani masalah ini dalam beberapa hari terakhir telah memperingatkan para petinggi IDF (pasukan kolonial Israel), termasuk Kepala Staf Herzl Halevi, bahwa ada bahaya nyata pengadilan akan mengeluarkan perintah yang menyerukan Israel menghentikan serangannya, mencatat Israel terikat keputusan pengadilan.”
Berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu, Peradilan Pidana Internasional (ICJ) atau Mahkamah Internasional menyelesaikan perselisihan hukum antar negara. Keputusan Pengadilan bersifat “final, mengikat para pihak dalam suatu kasus dan tanpa banding”.
Permohonan gugatan ke pengadilan tersebut diajukan Afrika Selatan pada tanggal 29 Desember. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan “penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk,” dan menyatakan tindakan Israel di Jalur Gaza yang terkepung merupakan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.”
“Afrika Selatan telah meminta agar pengadilan membahas masalah ini dalam beberapa hari mendatang dan mengeluarkan perintah sementara terhadap Israel yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza,” ungkap laporan Haaretz.
Prof Eliav Lieblich, pakar hukum internasional di Universitas Tel Aviv, mengatakan kepada Haaretz bahwa keluhan Afrika Selatan harus ditanggapi dengan serius.
“Pernyataan ekstremis oleh pejabat senior Israel dapat dilihat sebagai bukti niat untuk merugikan penduduk sipil Gaza,” ungkap Lieblich.
“Secara umum, sulit untuk membuktikan niat melakukan genosida karena tidak ada pernyataan publik yang dibuat selama pertempuran,” papar dia, dilansir Haaretz.
“Tetapi pernyataan tidak bertanggung jawab mengenai penghapusan Gaza ini akan mengharuskan Israel menjelaskan mengapa mereka tidak mencerminkan niat tersebut,” ungkap dia.
Aplikasi Afrika Selatan
Permohonan yang diajukan Afrika Selatan “menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” papar pernyataan ICJ dalam siaran persnya pada 29 Desember 2023.
“Tindakan dan kelalaian Israel… bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus… untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” bunyi pernyataan itu.
“Perilaku Israel melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” pernyataan itu menambahkan, mengutip dokumen gugatan tersebut.
Afrika Selatan juga menuduh Israel “gagal mencegah genosida” dan “menuntut hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida” dalam permohonan tersebut. “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” papar negara Afrika tersebut.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 21,978 warga Palestina telah terbunuh, dan 57,697 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober. Perkiraan Palestina dan internasional menyebutkan mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak. Red dari berbagai sumber