KABARINDO, INDRAMAYU - Banyak suami mengajukan perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan data Pengadilan Agama Indramayu, pada 2022 tercatat 2.102 perkara cerai talak dari total 7.771 perkara yang diputuskan hakim.
"Cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami kepada istri," ujar Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, seperti dikutip dari Okezone Minggu (22/1/2023).
Didin menyebutkan, tingginya angka cerai talak tersebut salah satunya disebabkan banyaknya suami ditinggal istri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.
"Tingginya minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Tentu ini memang ada hubungannya dengan faktor biologis," kata dia.
Dindin mencontohkan, tidak sedikit karena desakan ekonomi, banyak istri yang memutuskan menjadi TKW. Saat sudah di luar negeri, mereka bekerja dalam jangka waktu yang lama atau bertahun-tahun.
"Tidak sedikit istri yang tidak ingin pulang karena merasa kebutuhan ekonominya terpenuhi saat bekerja di luar negeri," tuturnya.
Di sisi lain, Dindin menuturkan, pihak suami yang ditinggal di kampung halaman membutuhkan istrinya, selain memenuhi kebutuhan ekonomi termasuk juga kebutuhan biologis.
"Sedangkan karena ke luar negeri suami ini ditinggal dalan jangka waktu lama selama bertahun-tahun, sehingga memutuskan untuk meninggalkan (cerai)," tutur dia.
Persoalan tersebut, disampaikan Dindin, kembali pada tingkat ekonomi Kabupaten Indramayu yang rendah. Sehingga, tidak sedikit istri yang terpaksa memilih jalan pintas dengan bekerja ke luar negeri karena penghasilan yang jauh lebih besar.