Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > ini RUU KUHP Terbaru Soal Perzinahan dan Kumpul Kebo, Simak Hukumannya!

ini RUU KUHP Terbaru Soal Perzinahan dan Kumpul Kebo, Simak Hukumannya!

Hukum & Politik | Kamis, 7 Juli 2022 | 17:28 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
ini RUU KUHP Terbaru Soal Perzinahan dan Kumpul Kebo, Simak Hukumannya!

KABARINDO, JAKARTA - Draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah beredar luas di publik setelah Kemenkumham memberikan dokumen tersebut ke Komisi III DPR RI pada Rabu 6 Juli 2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Salah satu isi dari draft terbaru RUU KUHP tersebut mengatur terkait perzinaan dan kumpul kebo (kohabitasi). Berikut ini bunyi dua pasal yang mengatur kehidupan seluruh masyarakat di Indonesia tersebut.

Peraturan terkait Perzinaan ada di Pasal 415 RUU KUHP. Berikut bunyi pasal dalam draft terbaru RUU KUHP tersebut.

Pasal 415

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Kemudian, terkait kohabitasi atau kumpul kebo diatur dalam Pasal 416 KUHP. Berikut ini bunyi peraturan dalam draft terbaru RUU KUHP.

Pasal 416

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP pasca diserahkannya draft terbaru RUU KUHP pada 6 Juli 2022 lalu.

14 isu krusial dalam RUU KUHP tersebut adalah:

1. Hukum adat (Pasal 2)

2. Pidana mati (Pasal 11)

3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)

4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)

5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)

6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)

7. Penodaan agama (Pasal 304)

8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)

9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)

10. Penggelandangan (Pasal 431)

11. Aborsi (Pasal 469-471)

12. Perzinahan (Pasal 417)

13. Kohabitasi Pasal 418)

14. Perkosaan (Pasal 479).


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER